Kebejatan KPK jilid 3 di pengusutan kasus korupsi Hambalang dimulai sejak korupsi tersebut terungkap melalui celotehan Nazarudin yang sedang buron melarikan diri dari jeratan kasus korupsi Wisma Atlet. Begitu nama Anas Urbaningrum disebut – sebut Nazarudin, pihak Istana begitu semangat untuk menjadikan kasus Hambalang sebagai kuburan bagi Anas. BPK diminta memprioritaskan penyelesaian audit investigasinya terhadap proyek Hambalang yang bernilai total sekitar Rp. 2.5 triliun itu. Harapan istana adalah nama Anas akan muncul swbagai temuan utama yang menyebabkan kerugian negara di proyek gagal itu.
Namun, malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, nama Anas Urbaningrum yang dinanti-nantikan dengan penuh harap oleh keluarga Cikeas, ternyata tidak terlihat sama sekali di laporan hasil pemriksaan BPK – RI atas proyek Hambalang Tahap I.
LHP BPK Hambalang mencantumkan 25 nama pejabat tinggi negara termasuk menteri pemuda dan olahraga Andi Alfian Malarangeng dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo sebagai pelaku penyimpangan di Proyek Hambalang yang merugikan negara lebih dari Rp. 463 miliar.
LHP BPK tentang Proyek Hambalang Tahap I menemukan fakta bahwa Menpora Andi Alfian Malarangeng secara sengaja atau tidak sengaja membiarkan atau menyuruh sesmenpora utk menandatangani penetapan pemenang lelang proyek Hambalang. Menpora berada dibalik pengaturan atau rekayasa atau kolusi dalam penentuan penetapan pemenang lelang kepada KSO Adhi Wika dan seterusnya
Sekretaris Meenteri Wafid Muharam ditemukan telah melampaui kewenangannya dalam penetapan pemenang proyek untul pekerjaan di atas Rp. 50 miliar yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan, seharusnya ditandatangani oleh menpora.
Wafid mengaku menandatangi penetapan pemenang lelang proyek Hambalang atas perintah Menpora Andi Malaranggeng.
Penyimpangan dalam proses pembayaran dan pencairan uang muka dimana pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) tetap menyusun dan menanda – tangani SPM meski pejabat penguji Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bendahara belum menandatangani dokumen SPP dari PPK. BPK menemukan bahwa PPK belum menguji kelengkapan dan kebenaran tagihan sesuai tugasnya.
SPM bersama dengan Surat Pertanggungjawaban Belanja dari Sesmenpora Wafid Muharam diajukan ke KPPN utk penerbitan SP2D.
Berdasarkan temuan2 tersebut terindikasikan dengan jelas bhw Menpora Andi Malaranggeng patut diduga sengaja atau tidak melakukan pembiaran dan atau dengan sengaja menyuruh atau memberi perintah kepada para staf kementerian pemuda dan olahraga hingga menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan.
Atas pembiaran yg dilakukan Menpora terhadap semua penyimpangan di Kemenpora itu negara mengalami kerugian lebih dari Rp. 463 miliar. Berikut ini disampaikan ringkasan temuan BPK dan 25 nama koruptor Hambalang berdasarkan temuan LHP BPK Tahap I :
LHP BPK Tentang Proyek Hambalang Tahap I menyimpulkan telah terjadinya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara yang dilakukan oleh para pejabat negara sebagai mana tersebut di bawah ini :
- Andi Alfian Malarangeng (Menpora)
- Agus Martowardoyo (Menteri Keuangan)
- Any Ratnawati (Dirjen Anggaran Kemenkeu)
- Wafid Muharam ( Sesmenpora)
- Dedy Kusnidar (Kepala Biro Perencanaan Kemenpora)
- Wisler Manalu (Ketua Panitia Pengadaan)
- Jaelani ( Anggota Panitia Pengadaan)
- Bambang Siswanto (Sekretaris Panitia Pengadaan)
- Mulia P Nasution (Sekjen Kemenkeu)
- Dewi Puji Astuti Handayani (Direktur Anggaran II Kemenkeu)
- Sudarto (Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kemenkeu)
- Rudi Hermawan (Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kemenkeu)
- Malik (Staf Seksi II E – 4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan)
- Guratno Hartono (Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan KemenPU)
- Dedi Permadi (Pengelola Teknis Kementerian Pekerjaan Umum)
- Joyo Winoto (Kepala BPN)
- Managam Manurung (Sestama BPN/ Plt Deputi II BPN)
- Binsar Simbolon (Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah BPN)
- Erna Widyawati (Staf Pengolah Data Deputi II BPN)
- Luki Ambar Winarti (Kabag Persuratan BPN)
- Rahmat Yasin (Bupati Bogor)
- Syarifah Sofiah (Kepala Badan Perizinan Terpadau Kab Bogor)
- Burhanudin (Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Kab Bogor)
- Yani Hassan (Kadis Tata Bangunan dan Pemukiman Kab Bogor)
Jumlah pejabat yg terindikasi melakukan penyimpangan dalam proyek Hambalang yang merugikan negara berdasarkan LHP BPK Tahap I adalah 25 orang. Bagaimana dengan proses hukum yang telah dilakukan KPK terhadap ke – 25 orang koruptor tersebut ?
Sampai saat ini KPK masih terus berusaha menutup – nutupi fakta yang sebenarnya dengan mengalihkan penyidikan kasus korupsi Hambalang sesuai dengan pesanan atau arahan yang ditermanya dari penguasa dan untuk tujuan atau kepentingan penguasa, bukan untuk penegakan hukum sebagaimana mestinya. KPK telah melakukan kebohongan publik, menyalahgunakan kekuasan/kewenangan dan melindungi para pelaku korupsi yang sebenarnya. Untuk pelanggaran hukum yang dilakukan KPK itu, semestinya oknum – oknum KPK dijerat dan diseret ke depan pengadilan. (Bersambung : LHP Hambalang Tahap II)
0 comments:
Post a Comment