Bagi masyarakat Reformasi di Indonesia dan di Luar Negeri kami
sependapat bahwa kita telah berusaha untuk membela negara yang kita
cintai ini, daripada praktek-praktek Kolusi, Korupsi, Nepotisme, dsb.
Namun satu hal kita lupakan bahwa masih banyak Perusahaan-perusahaan
yang sebelum Reformasi melakukan praktek Kolusi dan Korupsi terhadap
uang negara. Salah satunya adalah PT. MANTRUST GROUP.
sependapat bahwa kita telah berusaha untuk membela negara yang kita
cintai ini, daripada praktek-praktek Kolusi, Korupsi, Nepotisme, dsb.
Namun satu hal kita lupakan bahwa masih banyak Perusahaan-perusahaan
yang sebelum Reformasi melakukan praktek Kolusi dan Korupsi terhadap
uang negara. Salah satunya adalah PT. MANTRUST GROUP.
PT. MANTRUST GROUP didirikan oleh T. Soetantjo yang beralamat di Jl.
Jatinegara Barat No. 124 Jakarta Timur. Perusahaan tersebut mempunyai
banyak perusahaan dengan berbagai macam bidang, diantaranya :
- PT. Bali Raya di Bali
- PT. Nelayan Bhakti di Bali
- PT. Dieng Djaya di Wonosobo
- PT. Mantrust Asahi di Jakarta
- PT. Borsumij Wehry Indonesia di Jakarta, yang pada saat ini telah
berubah menjadi PT. Bina Wiraniaga Internusa dengan alamat Jl.
Jatinegara Barat No. 124 Jakarta Timur.
- PT. Canning Indonesian Product
- PT. Frisian Flag (Susu Bendera)
- PT. Gerak Maju di Jawa Tengah
- PT. Mantrust Bevarage
- PT.Putera Dharma di Bandung dan Jakarta (Pulo Gadung - Jakarta)
- PT. Circle k
- PT. Musi Holiday
- PT. Tri Jaya Padma
- PT. MTI di Biak
- PT. Nandi Amerta Aggung di Jawa Tengah
- PT. Jangkar Prasida di Jakarta
- PT. Van Camp Sea Food di Amerika
Dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan di bawah naungan PT.
MANTRUST.
Jatinegara Barat No. 124 Jakarta Timur. Perusahaan tersebut mempunyai
banyak perusahaan dengan berbagai macam bidang, diantaranya :
- PT. Bali Raya di Bali
- PT. Nelayan Bhakti di Bali
- PT. Dieng Djaya di Wonosobo
- PT. Mantrust Asahi di Jakarta
- PT. Borsumij Wehry Indonesia di Jakarta, yang pada saat ini telah
berubah menjadi PT. Bina Wiraniaga Internusa dengan alamat Jl.
Jatinegara Barat No. 124 Jakarta Timur.
- PT. Canning Indonesian Product
- PT. Frisian Flag (Susu Bendera)
- PT. Gerak Maju di Jawa Tengah
- PT. Mantrust Bevarage
- PT.Putera Dharma di Bandung dan Jakarta (Pulo Gadung - Jakarta)
- PT. Circle k
- PT. Musi Holiday
- PT. Tri Jaya Padma
- PT. MTI di Biak
- PT. Nandi Amerta Aggung di Jawa Tengah
- PT. Jangkar Prasida di Jakarta
- PT. Van Camp Sea Food di Amerika
Dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan di bawah naungan PT.
MANTRUST.
Tahun 1992 PT. MANTRUST terbukti mempunyai tunggakan kepada Bank-bank
Swasta maupun Pemerintah dengan jumlah melebihi Rp. 1- 2 triliun. Dimana
setelah diperiksa oleh Pihak yang berwajib baik Kejagung maupun Polri
ternyata terbukti keuangannya digelapkan oleh Pemilik dengan mengalihkan
uang tersebut ke Luar Negari melalui para Direksinya.
Pencucian uang telah dilakukan oleh Pemilik PT. MANTRUST saat ini,
apalagi setelah T. Soetantjo meninggal dunia, dimana penerusnya adalah
Budi Soetantjo dan Johnny Soetantjo telah mengalihkan uang hasil jarahan
mereka dengan membuka perusahaan-perusahaan baru yang tidak memakai nama
mereka. Namun memakai nama pihak lain, termasuk mertua Budi Soetantjo
yang di bawah tangan menjual saham tersebut kepada Budi Soetantjo maupun
Johnny Soetantjo.
Swasta maupun Pemerintah dengan jumlah melebihi Rp. 1- 2 triliun. Dimana
setelah diperiksa oleh Pihak yang berwajib baik Kejagung maupun Polri
ternyata terbukti keuangannya digelapkan oleh Pemilik dengan mengalihkan
uang tersebut ke Luar Negari melalui para Direksinya.
Pencucian uang telah dilakukan oleh Pemilik PT. MANTRUST saat ini,
apalagi setelah T. Soetantjo meninggal dunia, dimana penerusnya adalah
Budi Soetantjo dan Johnny Soetantjo telah mengalihkan uang hasil jarahan
mereka dengan membuka perusahaan-perusahaan baru yang tidak memakai nama
mereka. Namun memakai nama pihak lain, termasuk mertua Budi Soetantjo
yang di bawah tangan menjual saham tersebut kepada Budi Soetantjo maupun
Johnny Soetantjo.
Terhadap kreditor-kredittor terutama Bank Pemerintah (BRI, BNI 46, BDN,
Exim), bandit-bandit tersebut mengadakan Rescheduling Pembayaran sampai
dengan 10 tahun maupun 12 tahun yang pembayarannya dicicil dari bunga
yang diperoleh dari uang yang mereka cuci di Luar Negeri (Cruiss Bank,
Chase Manhattan Bank di Hongkong, dsb) sehingga terjadi kolusi terhadap
aparat bank terutama BRI, BDN serta Bank Exim.
Exim), bandit-bandit tersebut mengadakan Rescheduling Pembayaran sampai
dengan 10 tahun maupun 12 tahun yang pembayarannya dicicil dari bunga
yang diperoleh dari uang yang mereka cuci di Luar Negeri (Cruiss Bank,
Chase Manhattan Bank di Hongkong, dsb) sehingga terjadi kolusi terhadap
aparat bank terutama BRI, BDN serta Bank Exim.
Akibat yang ditimbulkan, hampir semua perusahaan yang dibawah naungan
PT. MANTRUST mengalami kebangkrutan, sehingga menyengsarakan masyrakat
luas terutama para karyawan.
PT. MANTRUST mengalami kebangkrutan, sehingga menyengsarakan masyrakat
luas terutama para karyawan.
Pada saat ini PT. MANTRUST masih mempunyai saham di PT. Frisian Flag
maupun di PT. Fromos Indonesia (Industri Pengalengan Susu) yang mana
sahamnya cukup besar _ 49%. Deviden yang ditimbulkan cukup besar karena
penjualan susu bendera cukup tinggi, sehingga memberikan keuntungan yang
cukup besar. Namun keuangan dari Deviden Susu Bendera tidak dibukukan
sebagaimana mestinya, namun dibukukan sebagai uang muka di PT. MANTRUST.
Sehingga deviden yang tadinya dapat digunakan untuk membayar tunggakan
kepada Kreditur, dipergunakan sendiri oleh Budi Soetantjo maupun Johnny
Soetantjo.
maupun di PT. Fromos Indonesia (Industri Pengalengan Susu) yang mana
sahamnya cukup besar _ 49%. Deviden yang ditimbulkan cukup besar karena
penjualan susu bendera cukup tinggi, sehingga memberikan keuntungan yang
cukup besar. Namun keuangan dari Deviden Susu Bendera tidak dibukukan
sebagaimana mestinya, namun dibukukan sebagai uang muka di PT. MANTRUST.
Sehingga deviden yang tadinya dapat digunakan untuk membayar tunggakan
kepada Kreditur, dipergunakan sendiri oleh Budi Soetantjo maupun Johnny
Soetantjo.
Disamping tidak adanya etika baik dari Pemilik Budi Soetantjo serta
Johnny Soetantjo sehingga perusahaannya bangkrut. Perusahaan-perusahaan
itu meninggalkan tunggakan pajak yang cukup besar, apakah PPN, PPH 1,
PPH 255, dsb. Yang sangat diherankan Aparat Pajak tidak mengambil
tindakan TEGAS, karena adanya kolusi dengan Aparat Kantor Pajak
setempat.
Johnny Soetantjo sehingga perusahaannya bangkrut. Perusahaan-perusahaan
itu meninggalkan tunggakan pajak yang cukup besar, apakah PPN, PPH 1,
PPH 255, dsb. Yang sangat diherankan Aparat Pajak tidak mengambil
tindakan TEGAS, karena adanya kolusi dengan Aparat Kantor Pajak
setempat.
Kasus yang sangat menonjol adalah PT. Mantrust Asahi yang hampir 80%
kreditnya tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun digunakan untuk
kekayaan pribadi Budi Soetantjo. Untuk menghilangkan jejak, maka di
perusahaan-perusahaan yang bangkrut tadi oleh pihak Budi Soetantjo
maupun Johhny Soetantjo diangkatlah para supir ataupun karyawan-karyawan
yang sudah tua-tua menjadi Direkturnya. Sehinggga bandit-bandit tadi
lolos dari jerat hukum, apalagi bandit tersebut menempatkan beberapa
personil ABRI seperti Brigjen Soedarsono (Ex. BAKIN), Mayjen Hartoyo
(Ex. Kapolda Bali) dan pihak Kejaksaan Agung yang telah pensiun.
kreditnya tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun digunakan untuk
kekayaan pribadi Budi Soetantjo. Untuk menghilangkan jejak, maka di
perusahaan-perusahaan yang bangkrut tadi oleh pihak Budi Soetantjo
maupun Johhny Soetantjo diangkatlah para supir ataupun karyawan-karyawan
yang sudah tua-tua menjadi Direkturnya. Sehinggga bandit-bandit tadi
lolos dari jerat hukum, apalagi bandit tersebut menempatkan beberapa
personil ABRI seperti Brigjen Soedarsono (Ex. BAKIN), Mayjen Hartoyo
(Ex. Kapolda Bali) dan pihak Kejaksaan Agung yang telah pensiun.
Demi menyelamatkan Negara dan membuka praktek-praktek Kolusi Korupsi dan
Nepotisme. Marilah kita bersama-sama, bersatu padu merapatkan barisan
nasional untuk membongkar kasus ini, bagi masyarakat yang mempunyai
bukti agar dilaporkan SEGERA.
Nepotisme. Marilah kita bersama-sama, bersatu padu merapatkan barisan
nasional untuk membongkar kasus ini, bagi masyarakat yang mempunyai
bukti agar dilaporkan SEGERA.
Korupsi, Kolusi, Nepotisme harus dihapuskan.
0 comments:
Post a Comment