Kloningan

Thursday, July 2, 2015

Tanoto Soetantjo (Soetantyo) Family: Mantrust Group

Leave a Comment
Bagi masyarakat Reformasi di Indonesia dan di Luar Negeri kami 
sependapat bahwa kita telah berusaha untuk membela negara yang kita 
cintai ini, daripada praktek-praktek Kolusi, Korupsi, Nepotisme, dsb. 
Namun satu hal kita lupakan bahwa masih banyak Perusahaan-perusahaan 
yang sebelum Reformasi melakukan praktek Kolusi dan Korupsi terhadap 
uang negara. Salah satunya adalah PT. MANTRUST GROUP. 
PT. MANTRUST GROUP didirikan oleh T. Soetantjo yang beralamat di Jl. 
Jatinegara Barat No. 124 Jakarta Timur. Perusahaan tersebut mempunyai 
banyak perusahaan dengan berbagai macam bidang, diantaranya : 
- PT. Bali Raya di Bali 
- PT. Nelayan Bhakti di Bali 
- PT. Dieng Djaya di Wonosobo 
- PT. Mantrust Asahi di Jakarta 
- PT. Borsumij Wehry Indonesia di Jakarta, yang pada saat ini telah 
berubah menjadi PT. Bina Wiraniaga Internusa dengan alamat Jl. 
Jatinegara Barat No. 124 Jakarta Timur. 
- PT. Canning Indonesian Product 
- PT. Frisian Flag (Susu Bendera) 
- PT. Gerak Maju di Jawa Tengah 
- PT. Mantrust Bevarage 
- PT.Putera Dharma di Bandung dan Jakarta (Pulo Gadung - Jakarta) 
- PT. Circle k 
- PT. Musi Holiday 
- PT. Tri Jaya Padma 
- PT. MTI di Biak 
- PT. Nandi Amerta Aggung di Jawa Tengah 
- PT. Jangkar Prasida di Jakarta 
- PT. Van Camp Sea Food di Amerika 
Dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan di bawah naungan PT. 
MANTRUST. 
Tahun 1992 PT. MANTRUST terbukti mempunyai tunggakan kepada Bank-bank 
Swasta maupun Pemerintah dengan jumlah melebihi Rp. 1- 2 triliun. Dimana 
setelah diperiksa oleh Pihak yang berwajib baik Kejagung maupun Polri 
ternyata terbukti keuangannya digelapkan oleh Pemilik dengan mengalihkan 
uang tersebut ke Luar Negari melalui para Direksinya. 
Pencucian uang telah dilakukan oleh Pemilik PT. MANTRUST saat ini, 
apalagi setelah T. Soetantjo meninggal dunia, dimana penerusnya adalah 
Budi Soetantjo dan Johnny Soetantjo telah mengalihkan uang hasil jarahan 
mereka dengan membuka perusahaan-perusahaan baru yang tidak memakai nama 
mereka. Namun memakai nama pihak lain, termasuk mertua Budi Soetantjo 
yang di bawah tangan menjual saham tersebut kepada Budi Soetantjo maupun 
Johnny Soetantjo. 
Terhadap kreditor-kredittor terutama Bank Pemerintah (BRI, BNI 46, BDN, 
Exim), bandit-bandit tersebut mengadakan Rescheduling Pembayaran sampai 
dengan 10 tahun maupun 12 tahun yang pembayarannya dicicil dari bunga 
yang diperoleh dari uang yang mereka cuci di Luar Negeri (Cruiss Bank, 
Chase Manhattan Bank di Hongkong, dsb) sehingga terjadi kolusi terhadap 
aparat bank terutama BRI, BDN serta Bank Exim. 
Akibat yang ditimbulkan, hampir semua perusahaan yang dibawah naungan 
PT. MANTRUST mengalami kebangkrutan, sehingga menyengsarakan masyrakat 
luas terutama para karyawan. 
Pada saat ini PT. MANTRUST masih mempunyai saham di PT. Frisian Flag 
maupun di PT. Fromos Indonesia (Industri Pengalengan Susu) yang mana 
sahamnya cukup besar _ 49%. Deviden yang ditimbulkan cukup besar karena 
penjualan susu bendera cukup tinggi, sehingga memberikan keuntungan yang 
cukup besar. Namun keuangan dari Deviden Susu Bendera tidak dibukukan 
sebagaimana mestinya, namun dibukukan sebagai uang muka di PT. MANTRUST. 
Sehingga deviden yang tadinya dapat digunakan untuk membayar tunggakan 
kepada Kreditur, dipergunakan sendiri oleh Budi Soetantjo maupun Johnny 
Soetantjo. 
Disamping tidak adanya etika baik dari Pemilik Budi Soetantjo serta 
Johnny Soetantjo sehingga perusahaannya bangkrut. Perusahaan-perusahaan 
itu meninggalkan tunggakan pajak yang cukup besar, apakah PPN, PPH 1, 
PPH 255, dsb. Yang sangat diherankan Aparat Pajak tidak mengambil 
tindakan TEGAS, karena adanya kolusi dengan Aparat Kantor Pajak 
setempat. 
Kasus yang sangat menonjol adalah PT. Mantrust Asahi yang hampir 80% 
kreditnya tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun digunakan untuk 
kekayaan pribadi Budi Soetantjo. Untuk menghilangkan jejak, maka di 
perusahaan-perusahaan yang bangkrut tadi oleh pihak Budi Soetantjo 
maupun Johhny Soetantjo diangkatlah para supir ataupun karyawan-karyawan 
yang sudah tua-tua menjadi Direkturnya. Sehinggga bandit-bandit tadi 
lolos dari jerat hukum, apalagi bandit tersebut menempatkan beberapa 
personil ABRI seperti Brigjen Soedarsono (Ex. BAKIN), Mayjen Hartoyo 
(Ex. Kapolda Bali) dan pihak Kejaksaan Agung yang telah pensiun. 
Demi menyelamatkan Negara dan membuka praktek-praktek Kolusi Korupsi dan 
Nepotisme. Marilah kita bersama-sama, bersatu padu merapatkan barisan 
nasional untuk membongkar kasus ini, bagi masyarakat yang mempunyai 
bukti agar dilaporkan SEGERA. 
Korupsi, Kolusi, Nepotisme harus dihapuskan.

0 comments:

Post a Comment