Kloningan

Thursday, December 25, 2014

Misteri Rekening 502

Leave a Comment
http://www.suaramerdeka.com/harian/0401/14/nas3.htm



ADALAH BPK yang mula-mula mengangkat kasus rekening 502. Laporan pemeriksaan badan itu menyebutkan penyimpangan penggunaan dana penjaminan perbankan di rekening 502 sebesar Rp 20,9 triliun.

BPK melaporkan, penyimpangan penggunaan dana penjaminan Rp 20,9 triliun itu meliputi Rp 17,762 triliun dilakukan BI dan sisanya BPPN. Berbagai pertanyaan muncul. Apa itu rekening 502? Mengapa ada rekening tersebut dan bagaimana penyalurannya? BPK mencoba mengurai soal rekening tersebut. Menurut BPK, rekening itu diatur dalam UU Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteits-weet, Staatsblad 1925 Nomor 448). Pasal 8 ayat (a) menyebutkan, "Semua jumlah uang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari kas negara atau kantor-kantor yang diserahi pekerjaan kas negara."

Masalah rekening juga diatur dalam Keppres No 42 Pasal 4 yang menyebutkan, "Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan UU APBN."

Dalam rangka memperlancar pelaksanaan APBN dan berbagai program lain di luar APBN itulah Menteri Keuangan membuka berbagai rekening di BI.

Dalam sistem keuangan negara, BI sebagai bank sentral menampung rekening-rekening pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemindahan uang milik pemerintah antarkantor cabangnya di wilayah Indonesia.

Secara garis besar, sistem dan mekanisme keuangan antara Depkeu dan BI yang selama ini berlaku dibedakan antara kegiatan murni yang mencerminkan atribut APBN dan transaksi di luar APBN.

Transaksi APBN adalah mutasi-mutasi penerimaan dan pengeluaran dari rekening-rekening pemerintah di berbagai lembaga keuangan, seperti rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN), yaitu rekening 502. Rekening Ditjen Anggaran, yaitu rekening 500, dan rekening kas negara yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air atau di bank operasional, yaitu rekening 501. Rekening ini dikelola Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.

Adapun rekening di luar APBN adalah semua rekening di luar rekening-rekening itu, yang dibukukan tidak melalui kas negara, seperti rekening dana investasi (RDI), rekening penerimaan minyak dan gas bumi (rekening valas) yang dikelola Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) Depkeu.

Dana-dana yang dihimpun atas transaksi APBN untuk pembiayaannya dihimpun melalui kantor-kantor perbendaharaan dan kas negara (KPKN) di Ditjen Anggaran baik melalui bank persepsi milik negara maupun swasta yang dikuasai oleh KPKN tersebut. Selanjutnya, uang ini disetorkan ke bank operasional (BO) pada BI yang ada kantor cabangnya atau bank yang ditunjuk.

Rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN), yakni rekening 502, pada dasarnya adalah rekening yang dipergunakan sebagai sarana mencatat dan memantau setiap mutasi yang terjadi atas sebagian penerimaan dan pengeluaran negara. Besarnya berkisar 60% dari APBN, selain penerimaan dan pengeluaran KPKN, dalam rangka pelaksanaan APBN.

Untuk mempermudah pemantauan perkembangan dan perubahan semua transaksi melalui rekening 502, rekening ini secara khusus dibuka di BI Thamrin.

Namun, tidak semua transaksi penerimaan dan pengeluaran negara dicatat dan dipindahbukukan melalui rekening 502. Rekening itu hanya mencatat sebagian penerimaan negara, khususnya penerimaan minyak dan gas yang disetorkan oleh DJLK, penerimaan rutin luar negeri, dan penerimaan laba BUMN.

Lalu mencatat beberapa pengeluaran negara seperti pembayaran bunga dan cicilan utang, subsidi BBM, listrik dan pangan, belanja proyek luar negeri, dan pembayaran surat utang pemerintah (obligasi), antara lain dana penjaminan perbankan, dana rekap BLBI.

Pemerintah telah menerbitkan surat utang berupa obligasi bank rekap, obligasi dana penjamin, dan obligasi kredit program dalam rangka melunasi pembayaran utang dalam negeri akibat krisis perbankan sejak 1997 dengan menerbitkan surat utang berseri. Bank rekap dan obligasi lain telah menyita sumber dana APBN dari penerimaan dalam negeri dengan jumlah cukup besar.

Rekening giro Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), yaitu rekening 500, merupakan rekening transito, antara kedua jenis rekening tersebut. Jelasnya, rekening 500 merupakan rekening penampung atau rekening transito terhadap mutasi antarkantor perbendaharaan dan kas negara, dan antara KPKN dan BUN.

Sebagai rekening transito, rekening giro Direktorat Jenderal Anggaran hanya dibuka di kantor pusat BI, Jakarta.

Selain itu, setiap rekening kas negara mempunyai batas maksimal (plafon) tertentu, sehingga jika melebihi plafon harus dilakukan pemindahan dana dari rekening kas negara yang lain. Sebaliknya, bila rekening DJA kekurangan dana, dapat dimintakan melalui rekening BUN.

Pada dasarnya, rekening-rekening pemerintah di BI berkaitan erat satu dengan yang lain, yaitu antara rekening anggaran dan rekening nonanggaran (rekening transito, rekening 500) yang dicatat dalam kas negara (APBN).

Rekening anggaran tersebut adalah rekening giro kas negara (rekening 501) dan rekening giro bendaharawan umum negara (rekening 502). Sebagai contoh, diketahui saldo debet di rekening 502 defisit akibat penyimpangan penggunaan dana penjaminan perbankan di rekening 502 sebesar Rp 20,9 triliun.

Dengan demikian, sumber dana pembiayaan anggaran disalurkan melalui dua rekening utama pemerintah, yaitu rekening 501 dan rekening 502. Karena penerimaan negara dihimpun melalui kedua rekening itu, pengeluaran negara juga disalurkan melalui rekening 501 dan rekening 502.

Menurut BPK, ternyata BPPN juga telah memberikan bantuan likuiditas kepada beberapa bank yang berada di bawah pengelolaannya, yang mengalami kesulitan. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) terhadap BPPN, telah dikucurkan dana Rp 10,54 triliun dari rekening dana penjaminan, yakni rekening 502 dan rekening 519. Ada beberapa hal yang janggal dalam penyaluran dana ini, antara lain apakah BPPN mempunyai kewenangan menyalurkan bantuan likuiditas tersebut. Jika memang berhak, apakah dapat diambil dari rekening 502 atau rekening 519? Selain itu, bagaimana agunan pengucuran bantuan likuiditas tersebut?

Secara prinsip, mengucuran dana likuiditas untuk bank-bank tersebut sama dengan prinsip pengucuran bantuan likuiditas oleh BI. Pengamat perbankan Drajat Wibowo mengatakan, BPPN memberikan bantuan likuiditas ketika bank yang berada di bawah badan itu mengalami saldo debet. Perbedaannya, pemberian BLBI dilakukan melalui fasilitas diskonto, pengalihan saldo debet menjadi surat berharga pasar uang khusus (SBPUK) dan fasilitas pengisian saldo debet yang lain. Namun, pengucuran BLBI dilakukan dengan cara penyuntikan likuiditas dari rekening 502 dan 519.

Jadi, Drajat mengakui belum menemukan peraturan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada BPPN untuk memberikan dana likuiditas kepada bank-bank yang sedang kesulitan. Diprediksi, dapat saja masalah ini berkaitan dengan pasal karet yaitu Pasal 37 UU No 7/1992 tentang Perbankan dan Pasal 37 A UU No 10 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa BI atau badan khusus lain dapat mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, dalam penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No 17/1999 mengenai BPPN disebutkan tindakan hukum berdasarkan Pasal 37 A UU No 10. Jadi, seharusnya Pasal 37 A tersebut hanya mengatur tentang tindakan hukum, bukan bantuan likuiditas.

Dilihat dari sumber dana bantuan likuiditas BPPN yang diambil dari rekening 502 dan rekening 519, terdapat penyalahgunaan dana. Rekening 502 merupakan rekening milik Bendahara Umum Negara untuk obligasi dalam rangka penjaminan.

Di dalamnya tertampung dana dari penjualan surat utang pemerintah nomor seri 004 sebesar Rp 53,78 triliun. Dana dalam rekening ini khusus untuk program penjaminan. Selain itu, wewenang pendebetan di tangan BPPN yang diatur dalam Keputusan Presiden No 26/ 1998 tentang Penjaminan dan BI dalam rangka penjaminan program exchange offer, trade finance, tambahan BLBI, dan rediskonto wesel ekspor.

Adapun rekening 519 dimaksudkan untuk penyimpanan dana dari premi penjaminan yang diserahkan oleh bank-bank peserta program penjaminan dan rekening ini dimiliki BPPN. Penjaminan dana pihak ketiga (DPK) dilakukan BPPN dengan menggunakan dana dari rekening 502 seharusnya dilakukan setelah bank dilikuidasi. Setelah dana Rp 10,54 triliun tersebut dikeluarkan, bagaimana penjaminannya? Apakah akan dapat dikembalikan ke kas negara atau akan menjadi uang hilang lagi? Itu yang dipertanyakan Drajat.

Rekening 502--lengkapnya 502.000.002--adalah rekening milik pemerintah di BI yang dibuka kali pertama pada 1 Juni 1999. Pembukaan rekening itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan No SR-176/MK.01/1999 tanggal 31 Mei 1999 perihal Surat Kuasa Umum dalam rangka pembayaran jaminan pemerintah terhadap kewajiban bank.

Rekening itu dibuka menggunakan Surat Utang Pemerintah No 004 sebesar Rp 53,779 triliun. Dengan demikian, rekening 502 adalah rekening pemerintah di BI untuk obligasi dalam rangka program penjaminan.

Menkeu melalui surat SR-176 memberikan otoritas pendebetan rekening 502 kepada BPPN dan BI, sebagai pembayaran kewajiban dari bank-bank umum dan BPR yang telah dibekukan. Kepada BPPN otoritas pendebetan diberikan untuk pelaksanaan Keppres 26/1998 tentang Penjaminan.

Adapun kepada BI otoritas pendebetan diberikan untuk penjaminan program exchange offer, trade finance (permbiayaan perdagangan), BPR, tambahan BLBI, dan fasilitas rediskonto wesel ekspor.

Terlepas dari polemik antara BPPN, BI, dan BPK, aparat kepolisian telah melangkah melakukan penyidikan. Bahkan, hasilnya sudah disampaikan kepada kejaksaan. Namun sayang, di tengah jalan, antara kepolisian dan kejaksaan bersilang pendapat soal penentuan status tersangka.

Kejaksaan telah menetapkan Syahril dan Ary Suta sebagai tersangka, tetapi kepolisian mengaku tidak pernah menetapkan kedua nama pejabat itu sebagai tersangka. Mungkinkah silang pendapat ini akan membuat kasus rekening 502 menjadi sebuah misteri? (A Adib-33e)

0 comments:

Post a Comment